Aksi Nenek di Kediri Berujung Jeruji Besi, Cucu Dianiaya Hingga Tewas
Sabtu, 18 April 2026 – 12:07 WIB
Konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan nenek menewaskan cucunya. Foto: Source for JPNN
Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, ditemukan luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian,” pungkas Achmad. (mcr23/jpnn)
Nenek 64 tahun di Kediri ditetapkan tersangka usai aniaya cucunya hingga tewas. Polisi amankan barang bukti dan ungkap motif dipicu emosi sesaat
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News