Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Uang Senilai Rp2,3 Miliar

Jumat, 17 April 2026 – 18:30 WIB
Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Uang Senilai Rp2,3 Miliar    - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang tunai dan dalam rekening total senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," katanya. (mcr23/jpnn)

Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar terkait pungli ESDM. Tiga tersangka dijerat, aliran dana ditelusuri, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News