Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Uang Senilai Rp2,3 Miliar
Jumat, 17 April 2026 – 18:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang tunai dan dalam rekening total senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Ardini Pramitha/JPNN
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," katanya. (mcr23/jpnn)
Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar terkait pungli ESDM. Tiga tersangka dijerat, aliran dana ditelusuri, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News