KPK Periksa 2 Kades hingga IRT Usut Korupsi Dana Hibah Jatim
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Terbaru, penyidik memeriksa lima saksi, yakni dua kepala desa (klebun) di Kabupaten Bangkalan, seorang ibu rumah tangga, serta dua pihak swasta.
Mereka ialah MK (Klebun Manunggal), AS (Klebun Banyusangka), SR (ibu rumah tangga), serta AM dan RSL dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4).
"Secara umum, pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas," ujar Budi, Jumat (17/4).
Selain itu, penyidik juga mendalami proses pencairan dana hibah hingga dugaan adanya imbalan dalam proses tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, telah meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan.
KPK memeriksa kades hingga pihak swasta dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Total 20 tersangka masih diproses.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News