Kepala ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Pungli Perizinan
Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
"Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Wagiyo menambahkan pihaknya telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon izin.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," tandasnya. (mcr23/jpnn)
Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News