Wanita di Surabaya Jadi Korban KDRT Suami Sirinya, Dipicu Cekcok Saat Mabuk
Kamis, 16 April 2026 – 20:22 WIB
Polisi menetapkan tersangka Stefen Fiagas Betty usai KDRT istri sirinya. Foto: Source for JPNN
"Korban dibawa oleh tim TGC didampingi anggota reskrim untuk dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan," katanya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (mcr23/jpnn)
Kronologi wanita di Surabaya jadi korban KDRT oleh suami sirinya dan sempat mint pertolongan warga
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News