Istri WN China Gugat Kakak Ipar soal Saham Perusahaan, Nilai Sengketa Rp5,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 – 22:35 WIB
Istri WN China Gugat Kakak Ipar soal Saham Perusahaan, Nilai Sengketa Rp5,5 Miliar - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum tergugat Eddy Gunawan saat konferensi pers menanggapi gugatan dari Wei Yunping WN Cina terkait sengketa saham. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

“Sebelum Wei Mingchen meninggal dunia, klien kami memutuskan untuk menjual sahamnya dan telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hasil Karya pada 25 Februari 2022 lalu,” ungkap Samsul.

Selain menjual saham, dalam rapat itu mendiang Wei Ming Cheng juga mengundurkan diri dari jabatan direktur perseroan.

"Pembayaran atas peralihan saham telah selesai dibayar lunas, dan diterima langsung oleh Wei Ming Cheng sebelum meninggal dunia," tambahnya.

Adapun kuasa hukum tergugat juga menanyakan alasan ahli waris baru menyuarakan persoalan ini, padahal mendiang Wei Ming Cheng tergabung sebagai pemegang saham selama 12 tahun, dari 2010 sampai 2022 sebelum meninggal dunia.

Samsul membeberkan kasus ini sebelumnya pernah dipersoalkan oleh Wei Yunping ke Polda Jatim pada 2023 lalu dengan dugaan penggelapan dalam jabatan berdasar Pasal 372 dan 374 KUHP.

Namun, penyidikan atas laporan itu dihentikan karena tidak cukupnya unsur pidana yang bisa dibuktikan.

“Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan bertindak berdasar fakta serta dokumen-dokumen resmi,” kata Samsul. (mcr23/jpnn)

Sengketa saham PT Hasil Karya senilai Rp5,5 miliar menyeret hubungan keluarga ke PN Surabaya. Istri WN China gugat kakak ipar terkait warisan saham.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News