Polda Jatim Bongkar Beras SPHP Curang, Isinya Disunat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28) warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan tersangka menjalankan modus dengan membeli beras tanpa label dari petani dan toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, isi beras dalam kemasan tersebut tidak sesuai.
“Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Ini dilakukan untuk meraup keuntungan,” kata Farris, Rabu (15/4).
Dari praktik itu, tersangka disebut meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung.
Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP.
“Tersangka tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog,” ujarnya.
Polda Jatim mengungkap beras SPHP dikurangi takaran. Pelaku raup keuntungan dari kecurangan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News