Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Rabu, 15 April 2026 – 16:40 WIB
Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina - JPNN.com Jatim
Sidang perdana kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4) pukul 12.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

“Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp1 miliar,” pungkas Ida. (mcr23/jpnn)

Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal berlapis dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina. Aksinya disebut rugikan korban hingga Rp1 miliar dan sebabkan trauma

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News