Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Rabu, 15 April 2026 – 16:40 WIB
Sidang perdana kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4) pukul 12.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
“Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp1 miliar,” pungkas Ida. (mcr23/jpnn)
Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal berlapis dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina. Aksinya disebut rugikan korban hingga Rp1 miliar dan sebabkan trauma
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News