Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Aksi pengosongan rumah mulai dilakukan pada 5 Agustus 2025. Terdakwa bersama orang suruhan, menemui Elina. Saat itu Elina ditemani oleh kuasa hukumnya.
Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengosongan rumah namun dijawab oleh Kuasa Hukum Elina, supaya melalui pengadilan.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka pada 6 Agustus 2025, terdakwa meminta Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun tidak bersedia. Terdakwa mengancam mengangkat paksa Elina jika tetap tidak mau keluar dari rumah,” bebernya.
Terdakwa yang menginginkan Elina Widjajanti keluar dari rumah meminta kepada Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, bersama orang suruhan untuk mengangkat paksa Elina keluar dari rumah.
“Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma pada Elina Widjajanti,” tuturnya.
Ida menambahkan pada dakwaan kedua, terdakwa telah menggerakkan orang lain, supaya melakukan tindak pidana, dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menggunakan ancaman kekerasan.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan atau membuat bangunan tidak dapat dipakai bangunan, kata dia.
Dia merinci, terdakwa telah menggerakkan 7 tukang untuk menghancurkan bangunan rumah milk Elina Widjajanti, hingga tidak dapat digunakan kembali.
Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal berlapis dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina. Aksinya disebut rugikan korban hingga Rp1 miliar dan sebabkan trauma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News