Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pecat Satu Anggota Karena Kasus Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) satu personel Aipda AA melalui upacara yang digelar, Senin (13/4).
Aipda AA di PDTH karena melakukan pelanggaran serius yaitu penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Wahyu Hidayat menegaskan keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Upacara PTDH ini bukan kebanggaan, tetapi pengingat Polri harus berani tegas demi menjaga kehormatan institusi,” ujar Wahyu.
Menurutnya, keputusan pemberhentian diambil melalui proses objektif dan transparan setelah anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menekankan agar seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperkuat disiplin dan menjauhi pelanggaran, terutama terkait narkoba yang mencederai sumpah jabatan.
Dia juga mengingatkan pentingnya mengimplementasikan nilai kerja 'Bersahaja' (Bermanfaat, Sederhana, dan Bekerja) dalam tugas sehari-hari.
“Kehadiran polisi harus memberi manfaat nyata, pelayanan yang humanis, serta hasil kerja yang konkret,” imbuhnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak PTDH satu anggotanya karena terlibat dalam kasus narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News