Kasus OTT Tulungagung, 11 Saksi Dipulangkan, 2 Jadi Tersangka

Senin, 13 April 2026 – 20:22 WIB
Kasus OTT Tulungagung, 11 Saksi Dipulangkan, 2 Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz/pri.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh saksi telah kembali ke Tulungagung setelah pemeriksaan rampung.

"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi, Senin (13/4).

Dia menegaskan saat ini tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, dua orang lainnya masih ditahan karena telah berstatus tersangka. Mereka adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan. Bupati diduga meminta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar.

Namun, dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar. KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memulangkan 11 pejabat Tulungagung usai pemeriksaan. Bupati Gatut Sunu Wibowo masih ditahan sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News