Polres Ponorogo Ringkus Bandar Narkoba Asal Madiun, Sita 310 Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang bandar asal Madiun berinisial INR ditangkap dengan barang bukti 301,37 gram sabu-sabu.
Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di wilayah Ponorogo.
“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto, Sabtu (11/4).
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa sekitar tiga gram sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengarah ke INR yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar.
INR kemudian ditangkap di rumahnya di Kota Madiun pada 3 April 2026, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Baca Juga:
Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menyita 301 gram sabu-sabu dari bandar asal Madiun. Ini menjadi kasus narkoba terbesar di Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News