Buntut Kasus SK ASN Palsu, Pemkab Gresik Lapor Polisi
Agung mengatakan, dirinya menyadari bahwa sejumlah dokumen SK tersebut palsu saat dipadukan ternyata isinya hampir sama.
"Kami sandingkan datanya semuanya sama persis," katanya.
Dia menambahkan selama ini dalam proses penerimaan PNS tidak ada pungutan biaya apapun dan harus mengikuti setiap tahapan.
"Enggak ada. Semuanya gratis dan real time harus daftar, harus ikut tes, harus hadir dan mereka sendiri yang mengisi," ujar dia.
Agung berharap kasus penipuan penerimaan PNS ini segera bisa terselesaikan.
"Kami berharap permasalahannya segera selesai. Kami intinya memberikan kenyamanan kepada masyarakat supaya tidak terjadi lagi. Supaya perekrutan PNS maupun PPPK kami tidak ada modus-modus lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Komang Haditya Prabu mengatakan pihaknya masih mendalami terkait aduan dugaan penipuan penerimaan PNS itu.
"Terkait terlapor untuk saat ini masih kami dalami. Jadi, laporan beliau saat ini masih tertera dalam lidik. Jadi, nanti akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dan untuk saat ini pelaporan masih terkait pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen," ujar Komang.
Pemkab Gresik laporkan dugaan SK ASN palsu ke polisi. Sebanyak sembilan sampai 14 orang diduga menjadi korban penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News