Kasus Penipuan Rekrutmen ASN di Gresik, Korban Rugi Rp70-150 Juta
jatim.jpnn.com, GRESIK - Sebanyak 9-14 orang diduga menjadi korban rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, mereka menyetorkan uang kepasa oknum pelaku.
Jumlahnya bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. Korban diiming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
"Sebagai bentuk kehadiran pemerintah BKPSDM telah mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum," kata Agung, Jumat (10/4).
Korban penipuan rekrutmen ASN di Pemkan Gresik diminta setor uang Rp70-150 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News