Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan di Surabaya Ajukan Eksepsi

Kamis, 09 April 2026 – 10:35 WIB
Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan di Surabaya Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim
Suasana sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan dengan agenda eksepsi atas dakwaan di di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).

Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke, para terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak tepat dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha sehingga penting bagi majelis hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman seusai persidangan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Sidang yang berlangsung menghadirkan tanggapan dari jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak.

Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Enam terdakwa dalam kasus pengerukan pelabuhan ajukan eksepsi di Tipikor Surabaya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News