Polres Ngawi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemotor yang Viral di Media Sosial
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, helm, hingga pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka.
“Kedua pelaku sudah dilaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” urainya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini sedang kami dalami terkait dengan peristiwa tersebut, dan Insya Allah mungkin apabila sudah terungkap akan segera kami tangkap pelaku-pelaku lainnya, yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” pungkas Rizki. (mcr23/jpnn)
Pelaku pengeroyokan terhadap pengendara motor di Ngawi yang viral di media sosial akhirnya diringkus
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News