Kasus Pembacokan di Brondong Lamongan Terungkap, Pelaku Diringkus di Gresik
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah. Setelah melakukan aksinya, pelaku DS melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah mendapat laporan itu, polisi memburu pelaku. DS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Kamis (2/4).
Dari hasil interogasi, DS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kas dengan menggunakan clurit sebanyak dua kali yang mengenai tangan kiri dan perut korban.
"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum serta satu buah senjata tajam jenis clurit yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun. (mcr23/jpnn)
Pria asal Tuban membacok warga di warung Brondong hingga luka. Pelaku sempat kabur, tetapi ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News