Diamankan Kejagung, Aspidum Kejati Jatim Langsung Dicopot
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4).
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Reda menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dicopot seusai diamankan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan internal masih berlangsung, sanksi menanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News