Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Ahli Pidana Berikan Pendapat Unsur Penipuan
"Kalau setelah dicek datanya tidak sesuak, jelas itu merugikan korban dan itu masuk kategori penipuan," ujarnya.
Sementara itu, jaksa dalam dakwaannya menyebut dana investasi sebesar Rp75 miliar yang disetorkan korban ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia tidak digunakan untuk proyek tambang nikel.
Dana justru dialirkan ke sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan terdakwa, antara lain Vincentius Adrian Utanto, Sri Utami (istri terdakwa), Nurhadi (sopir), serta terdakwa sendiri.
Berdasarkan bukti, total pencairan melalui 153 lembar cek mencapai Rp44,98 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Vincentius Adrian Utanto mengaku pencairan dana dilakukan atas arahan perusahaan dan tidak mengetahui secara pasti adanya kegiatan tambang.
Majelis hakim menyatakan keterangan ahli akan dipertimbangkan bersama bukti lainnya.
Kasus investasi tambang nikel Rp75 M terkuak, ahli bongkar indikasi penipuan di persidangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News