Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Ahli Pidana Berikan Pendapat Unsur Penipuan

Senin, 30 Maret 2026 – 20:42 WIB
Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Ahli Pidana Berikan Pendapat Unsur Penipuan - JPNN.com Jatim
Ahli hukum pidana dari Unesa Raindy Airlangga saat dihadirkan dalam persidangan investasi nikel di PN Surabaya, Senin (30/3). Foto: Source for JPNN

"Iya, yang mulia," jawab Raindy. 

"Kalau objeknya tidak ada, berarti pelaku sejak awal sudah menimbulkan keyakinan palsu. Korban tidak tahu kenyataan yang sebenarnya dan itu yang membuat unsur penipuan muncul," tanya hakim. 

Majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan terkait pandangan ahli jika pelaku membuat perjanjian atau menawarkan kegiatan usaha yang ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya? 

Raindy kembali menjelaskan fokus utama dalam perkara penipuan bukan pada keberadaan fisik objek, melainkan apakah informasi yang disampaikan pelaku membuat korban percaya dan mengalami kerugian.

Dia juga menyoroti praktik penawaran investasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai indikator kuat adanya niat menipu.

“Kalau seseorang menawarkan kerja sama atau kegiatan bisnis, tetapi perusahaan itu tidak bergerak di bidang yang dijanjikan atau tidak memiliki objek yang ditawarkan itu menunjukkan adanya intention to deceive-niat untuk membohongi,” katanya.

Dia menambahkan banyak korban investasi tertipu karena diberikan data-data yang tampak meyakinkan, seperti dokumen perusahaan, gambar proyek, atau penjelasan teknis yang dibuat sedemikkan rupa. 

Namun, ketika dilakukan pengecekan ternyata tidak ada kegiatan usaha sesuai yang dijanjikan. 

Kasus investasi tambang nikel Rp75 M terkuak, ahli bongkar indikasi penipuan di persidangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News