Gelar OTT, Polres Mojokerto Tangkap Oknum Wartawan Diduga Memeras Pengacara
MAS alias A dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Andi menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” ucap Andi.
Pihaknya menghimbu masyarakat apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polres Mojokerto OTT oknum wartawan diduga memeras pengacara. Pelaku ditangkap, uang Rp3 juta disita, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News