Pemuda Gresik Aniaya Karyawan Minimarket Seusai Tuduh Korban Fitnah Istrinya

Sabtu, 14 Maret 2026 – 17:37 WIB
Pemuda Gresik Aniaya Karyawan Minimarket Seusai Tuduh Korban Fitnah Istrinya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi Rara/JPNN.com

jatim.jpnn.com, GRESIK - Seorang pemuda berinisial RS (25) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan minimarket di wilayah Balongpanggang, Gresik.

Pelaku ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik pada Selasa (11/3) malam setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3) dini hari.

Saat itu korban berinisial KAC (26) sedang menjalani shift kerja malam di Toko Indomaret Kedungpring, Balongpanggang.

Saat korban bekerja, RS datang bersama beberapa temannya dan menuding korban telah memfitnah istrinya.

"Pelaku menilai istrinya dituduh bekerja tidak sesuai SOP sehingga berujung pada pemberhentian kerja dari toko Indomaret tersebut," kata Andi, Sabtu (14/3).

RS kemudian mendatangi toko dan meminta korban keluar untuk menemuinya karena merasa tidak terima. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku kehilangan kendali emosi.

RS lalu memukul korban hingga menyebabkan luka memar di bagian dahi kiri.

Seorang pemuda di Gresik ditangkap polisi setelah menganiaya karyawan minimarket di Balongpanggang, Gresik
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News