Oplos Elpiji Subsidi ke 12 Kg Selama 4 Tahun, Dua Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Polres Tulungagung menangkap dua pria yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Tulungagung Ihram Kustarto mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni HM (40) warga Blitar sebagai pelaku pengoplosan dan IM (47) warga Tulungagung sebagai penadah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Tulungagung.
“Kelangkaan tersebut kemudian merembet ke kecamatan lain sehingga kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Ihram, Kamis (12/3).
Kelangkaan tersebut terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru sebelum kemudian meluas ke wilayah lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya penjualan elpiji subsidi dari Tulungagung ke wilayah Blitar dengan jumlah sekitar 975 tabung yang berasal dari tiga kecamatan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada praktik pengoplosan yang dilakukan tersangka HM di rumahnya di wilayah Blitar.
Polres Tulungagung menangkap dua pelaku pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Praktik ilegal tersebut diduga sudah berjalan selama empat tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News