Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan di Jatim
Kamis, 12 Maret 2026 – 19:37 WIB
Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun. Foto: Source for JPNN
Analisis tersebut menemukan adanya aktivitas perdagangan emas oleh sejumlah toko emas maupun perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas dari pertambangan ilegal.
“Nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun,” kata Ade.
Transaksi tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang kemudian dijual ke perusahaan pemurnian maupun eksportir emas. (mcr12/jpnn)
Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News