Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan di Jatim

Kamis, 12 Maret 2026 – 19:37 WIB
Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan di Jatim - JPNN.com Jatim
Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun. Foto: Source for JPNN

Analisis tersebut menemukan adanya aktivitas perdagangan emas oleh sejumlah toko emas maupun perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas dari pertambangan ilegal.

“Nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun,” kata Ade.

Transaksi tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang kemudian dijual ke perusahaan pemurnian maupun eksportir emas. (mcr12/jpnn)

Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News