Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 – 20:02 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti makanan kedaluwarsa yang dijual oleh pasutri asal Gubeng, Kertajaya, Surabaya. Foto: source for JPNN
Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak November 2025. Dari bisnis ilegal itu, pelaku meraup keuntungan hingga sekitar Rp30 juta per bulan. Apabila ditotal, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya bongkar pratik jual makanan kedaluwarsa yang dilakukan pasutri asal Gubeng, Kertajaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News