Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 – 20:02 WIB
Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Polisi menyita sejumlah barang bukti makanan kedaluwarsa yang dijual oleh pasutri asal Gubeng, Kertajaya, Surabaya. Foto: source for JPNN

Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak November 2025. Dari bisnis ilegal itu, pelaku meraup keuntungan hingga sekitar Rp30 juta per bulan. Apabila ditotal, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (mcr23/jpnn)

Polrestabes Surabaya bongkar pratik jual makanan kedaluwarsa yang dilakukan pasutri asal Gubeng, Kertajaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News