Oknum Satpol PP Penipu Warga Madiun Rp150 Juta Dipastikan Dipecat
Kebijakan tersebut, kata Agus, berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa pengecualian.
“Pokoknya kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,” kata dia
Kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, pelaku menawarkan tiga kuota khusus untuk meloloskan calon taruna ke PPI Madiun. Namun, untuk mendapatkan kursi tersebut korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.
Korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni Rp50 juta melalui transfer dan Rp100 juta secara tunai kepada terduga pelaku. Penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti transaksi.
Dalam kwitansi tersebut bahkan tercantum nama serta tanda tangan yang disebut sebagai milik Maidi. Hal itu semakin meyakinkan korban bahwa proses masuk PPI bagi anaknya akan berjalan lancar.
Namun, harapan itu pupus setelah anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Kota Madiun beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang lakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan ke PPI
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News