Berkas Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko P21, KPK Limpahkan ke Jaksa

Sabtu, 07 Maret 2026 – 11:06 WIB
Berkas Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko P21, KPK Limpahkan ke Jaksa - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka itu yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan pemberi suap Sucipto.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima gratifikasi disebut Sugiri Sancoko dengan pemberi Yunus Mahatma. (antara/mcr12/jpnn)

KPK menyatakan berkas perkara korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko lengkap atau P21. Kasus terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News