KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penerimaan Dana CSR Maidi
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap kasus tersebut memiliki dua klaster dugaan tindak pidana.
Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (antara/mcr12/jpnn)
KPK memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan penerimaan dana CSR oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam kasus OTT terkait imbalan proyek & gratifikasi
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News