KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penerimaan Dana CSR Maidi

Jumat, 06 Maret 2026 – 18:00 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penerimaan Dana CSR Maidi - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkap kasus tersebut memiliki dua klaster dugaan tindak pidana.

Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan penerimaan dana CSR oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam kasus OTT terkait imbalan proyek & gratifikasi

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News