Tinggal Tanpa Izin Sejak 2010, WN Malaysia Dideportasi dari Ponorogo
Jumat, 06 Maret 2026 – 10:35 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengawal proses pendeportasian warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal menuju Bandara Internasional Juanda di Ponorogo, Jawa Timur. (Antara/HO - Kantor Imigrasi Klas II Ponorogo)
Atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Anggoro menambahkan petugas juga melakukan pengawalan ketat terhadap AA sejak diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga naik pesawat di Bandara Juanda menuju Malaysia.
"Tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial AA yang tinggal di Indonesia tanpa izin sejak 2010. Deportasi dilakukan melalui Bandara Juanda.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News