Polres Gresik Tangkap Penjual 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu
Kamis, 05 Maret 2026 – 20:22 WIB
Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Minggu (1/3) dini hari. Foto: Source for JPNN
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Jual bubuk petasan ilegal, pemuda asal Gresik ditangkap di warung kopi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News