Modus Jadi Tamu, 2 Residivis Bobol Brankas Rumah Elite di Sidoarjo
Kamis, 05 Maret 2026 – 16:40 WIB
Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing, menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang disita dari pelaku FP, dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Rabu (4/3/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian)
Christian mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tak dikenal yang mencurigakan dan segera melapor ke aparat setempat. (antara/mcr12/jpnn)
Dua residivis pencurian brankas rumah elite di Sidoarjo ditangkap di Sumut dan Bekasi. Polisi sita revolver dan peluru, satu pelaku masih buron.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News