Polda Jatim Tangkap Remaja Sidoarjo Penjual Bubuk Petasan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap satu remaja dan satu pemuda asal Sidoarjo yang diduga menjual bubuk petasan melalui sosial media. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas kedua tersangka ialah MAJ (28) dan BAW (18) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli bubuk petasa di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Kamis (26/2) pukul 00.30 WIB.
"Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MAJ bertugas membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meracik sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.
"Dia juga menawarkan melalui grup WhatApp bernama Huru Hara," ujarnya.
Kemudian tersangka BAW bertugas memasarkan bubuk yang telah diracik tersebut ke Facebook yang menggunakan akun bernama Bahar Agung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kg bubuk petasan, dua handphone, satu unit kotor dan uang tunai sebesar Rp210.000
Dua warga Sidoarjo dibekuk Polda Jatim karena diduga menjual bahan petasan melalui sosial media
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News