Dituduh Lakukan Santet, Lansia 80 Tahun di Pasuruan Dianiaya
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Seorang laki-laki lanjut usia (lansia) bernama Musthofa (80) warga Dusun Kampung Baru Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dikeroyok dan dianiaya sejumlah warga karena dituduh sebagi dukun santet.
Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi Prabowo menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu (1/3) pukul 20.00 WIB. Dalang di balik pengeroyokan dan penganiayaan itu ialah warga berinisial J.
Kejadian itu bermula saat terduga pelaku membawa sejumlah massa mendatangi rumah korban dan menuduh telah melakukan santet kepada saudaranya bernama Amsori.
"Terduga pekaku langsung masuk kedalam rumah koban dan menarik Musthofa untuk keluar rumah," kata Mawan, Selasa (3/3).
Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Korban akhirnya menuruti kemauan J untuk mendatangi rumah saudaranya Amsori.
"Setibanya di rumah Amsori kondisi semakin tidak kondusif. Korban diduga dianiaya oleh terduga pelaku," ujarnya.
Baca Juga:
Akibat kejadian itu, korban mengalami pada bagian lengan sebelah kanan dan kiri. Kasus ini telah dimediasi oleh polisi, Senin (2/3).
Hasilnya, pelaku dan korban sepakat berdamai. Namun, keluarga Musthofa ingin melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan warga bahwa korban tidak melakukan santet. (mcr23/jpnn)
Lansia 80 tahun di Pasuruan dikeroyok sejumlah warga karena dituduh lakukan santet
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News