Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Dua Pemuda di Gresik Saat Patrol Sahur Ricuh
Pada Jumat (27/2) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut, "kata Andi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal lima sampai delapan tahun penjara,"ujar Andi. (mcr23/jpnn)
Pelaku pembacokan terhadap dua pemuda di Gresik saat ricuh patrol sahur ditangkap kurang dari 1x24 jam
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News