Tanam Ganja di Rumah, Kuli Bangunan dan Petani di Kediri Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 – 11:06 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Kuli Bangunan dan Petani di Kediri Ditangkap Polisi  - JPNN.com Jatim
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kediri menangkap dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena diduga membudidayakan ganja di rumah dan ladang. Foto: Polres Kediri

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja. (mcr23/jpnn)

Polisi tangkap dua warga Plosoklaten Kediri karena diduga menanam batang ganja di rumah dan ladang

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News