Tanam Ganja di Rumah, Kuli Bangunan dan Petani di Kediri Ditangkap Polisi
Sabtu, 28 Februari 2026 – 11:06 WIB
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kediri menangkap dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena diduga membudidayakan ganja di rumah dan ladang. Foto: Polres Kediri
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja. (mcr23/jpnn)
Polisi tangkap dua warga Plosoklaten Kediri karena diduga menanam batang ganja di rumah dan ladang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News