Tiga Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti, Jumat (27/2).
Ketiga tersangka itu ialah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang berbeda.
Tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP.
"Tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP," kata Ida.
Diberitakan sebelumnya, Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel yang membawa puluhan anggota organisasi masyarakat menyeret Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025.
Samuel melakukan itu berlandaskan akta jual-beli. Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.
Penyidik Polda Jatim limpahkan berkas dan tersangka kasus pengusiran nenek Elina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News