PN Situbondo Denda 73 Pelaku Balap Liar Rp3 Juta, Motor Terancam Lelang

Jumat, 27 Februari 2026 – 17:40 WIB
PN Situbondo Denda 73 Pelaku Balap Liar Rp3 Juta, Motor Terancam Lelang - JPNN.com Jatim
Salah seorang warga meminta keringanan putusan denda balap liar di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Jumat (27/2/2026). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan denda maksimal Rp3 juta kepada 73 pelaku balap liar, Jumat (27/2).

Putusan tegas itu diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Humas PN Situbondo Alto Antonio menegaskan tidak ada kompromi dalam putusan tersebut.

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," kata Alto.

Menurut dia, setiap pelaku wajib membayar denda Rp3 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Majelis hakim mempertimbangkan dampak serius dari aksi balap liar yang berisiko mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun masyarakat.

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ujarnya.

Alto juga menegaskan penonton turut berkontribusi terhadap maraknya balap liar.

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan denda maksimal Rp3 juta kepada 73 pelaku balap liar. Jika tak membayar, motor disita dan dilelang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News