Kronologi Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Rangkap Jabatan
Perkara ini sempat viral dan menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Pada Senin, (22/2) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesiamelakukan evaluasi dan asistensi terhadap penanganan perkara.
Melihat eskalasi pemberitaan dan dinamika di masyarakat, Kejati Jatim kemudian mengambil alih pengendalian perkara dan menggelar ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim.
Setelah dilakukan gelar perkara dan mempertimbangkan berbagai aspek, Kejati Jatim memutuskan, secara yuridis, unsur tindak pidana terpenuhi. Namun telah terjadi pemulihan kerugian negara
Menurut Wagiyo, tersangka ternyata mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Atas dasar tersebut, Kepala Kejati Jatim memerintahkan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo untuk menghentikan perkara," katanya.
Kejari Probolinggo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal: 25 Februari 2026. Dengan demikian, terhitung sejak 25 Februari 2026, perkara tersebut resmi dihentikan.
Wagiyo menegaskan bahwa penghentian perkara bukan karena tekanan publik atau rasa kasihan, melainkan berdasarkan prinsip, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan pemulihan keuangan negara
“Penanganan perkara demi tegaknya hukum dan keadilan, penghentian juga demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutur Wagiyo. (mcr23/jpnn)
Asal mula kasus guru honorer di Probolinggo ditetapkan tersangka dugaan korupsi karena rangkap jabatan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News