Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Rangkap Jabatan Setelah Kerugian Negara Dikembalikan
Setelah dilakukan evaluasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pengendalian perkara diambil alih Kejati Jatim dan dilakukan gelar perkara ulang. Hasilnya, perkara dihentikan dengan pertimbangan demi tegaknya hukum dan rasa keadilan.
Menurut Wagiyo, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bukan untuk memperkaya diri.
Keluarga tersangka juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.000. Penghentian perkara ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
“Artinya, yang bersangkutan sudah dibebaskan,” kata Wagiyo. (mcr23/jpnn)
Kasus guru honorer Probolinggo yang sempat jadi tersangka korupsi akhirnya dihentikan setelah kerugian negara dikembalikan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News