Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya

Rabu, 25 Februari 2026 – 18:00 WIB
Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/vft.

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena bekerja sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa.

Jaksa menilai tersangka melakukan tindak pidana korupsi karena menerima dua sumber honor yang berasal dari anggaran negara sehingga diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp118 juta.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, kemungkinan besar tersangka tidak memahami larangan rangkap jabatan tersebut.

Dia juga menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam pemidanaan.

Habiburokhman menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. (antara/mcr12/jpnn)

Kasus guru honorer Probolinggo yang sempat menjadi tersangka korupsi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News