Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena bekerja sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa.
Jaksa menilai tersangka melakukan tindak pidana korupsi karena menerima dua sumber honor yang berasal dari anggaran negara sehingga diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp118 juta.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, kemungkinan besar tersangka tidak memahami larangan rangkap jabatan tersebut.
Dia juga menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam pemidanaan.
Habiburokhman menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. (antara/mcr12/jpnn)
Kasus guru honorer Probolinggo yang sempat menjadi tersangka korupsi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News