Advokat di Surabaya Jadi Pengedar Ganja, Polisi Bongkar Jaringannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial HLR yang berprofesi sebagai advokat ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Tambak Mayor Surabaya itu ditangkap bersama pria berinisial HS, warga Jalan Sememi Jaya pada Jumat (13/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
HLR diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan HS merupakan pembeli ganja kering tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan penangkapan terhadap HS.
"Anggota lebih dulu membekuk HS kemudian dari pengembangan didapatkan siapa penyuplai barang ganja tersebut, yakni dari HLR," kata Dodi, Senin (23/2).
Setelah menangkap HS, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan HLR di kawasan Jalan Kartini Surabaya.
"Di sana (Jalan Kartini), Tim menangkap HLR. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja di kantong celana sebelah kanan," jelas Dodi.
Selain itu, polisi juga menemukan dua linting ganja di dalam tas selempang hitam milik tersangka beserta satu unit telepon seluler.
Polisi menangkap advokat di Surabaya yang diduga menjadi pengedar ganja. Barang bukti disita dari dua lokasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News