Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun yang Menewaskan Ojol di Batu

Senin, 23 Februari 2026 – 10:25 WIB
Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun yang Menewaskan Ojol di Batu - JPNN.com Jatim
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memasang pengait sling baja untuk mengevakuasi truk yang mengalami tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (17/2/2026). Peristiwa itu menyebabkan satu orang tewas dan empat lainnya mengalami luka ringan. ANTARA/Ananto Pradana

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan beruntun antara truk bernomor polisi P 8640 UG dengan dua mobil dan dua sepeda motor itu terjadi pada Rabu (18/2).

Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia yakni Iwan Kurniawan (38) akibat luka serius di bagian kepala.

Selain itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka, yakni Frans Ricardo Pakpahan (24), Zezen Ardianto (42), Lilik Yuliani (42), dan Syafa Adinda Yugatan Anggunia Susilo (6). (mcr12/jpnn)

Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Kota Batu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News