Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun yang Menewaskan Ojol di Batu
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kecelakaan beruntun antara truk bernomor polisi P 8640 UG dengan dua mobil dan dua sepeda motor itu terjadi pada Rabu (18/2).
Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia yakni Iwan Kurniawan (38) akibat luka serius di bagian kepala.
Selain itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka, yakni Frans Ricardo Pakpahan (24), Zezen Ardianto (42), Lilik Yuliani (42), dan Syafa Adinda Yugatan Anggunia Susilo (6). (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Kota Batu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News