4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk
"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan petugas)," kata Mulyadi.
Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik toko berdomisili di Surabaya.
Perhiasan emas yang diamankan diduga menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan emas ilegal yang sedang diusut.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri menggunakan bahan baku dari penambangan tanpa izin.
Kasus penambangan emas ilegal yang menjadi tindak pidana asal terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Perkara tersebut telah diproses hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan adanya aliran dana dari aktivitas emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak. (antara/mcr12/jpnn)
Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU emas ilegal. Perhiasan dan dokumen toko turut diamankan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News