4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk

Sabtu, 21 Februari 2026 – 14:09 WIB
4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk - JPNN.com Jatim
Penyidik Bareskrim membawa kotak plaatik berisi barang bukti saat penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026). Antara Jatim/Muhammad Mada

"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan petugas)," kata Mulyadi.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik toko berdomisili di Surabaya.

Perhiasan emas yang diamankan diduga menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan emas ilegal yang sedang diusut.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri menggunakan bahan baku dari penambangan tanpa izin.

Kasus penambangan emas ilegal yang menjadi tindak pidana asal terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Perkara tersebut telah diproses hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan adanya aliran dana dari aktivitas emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak. (antara/mcr12/jpnn)

Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU emas ilegal. Perhiasan dan dokumen toko turut diamankan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News