4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk

Sabtu, 21 Februari 2026 – 14:09 WIB
4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk - JPNN.com Jatim
Penyidik Bareskrim membawa kotak plaatik berisi barang bukti saat penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026). Antara Jatim/Muhammad Mada

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa polisi saat tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan empat karyawan yang berada di dalam toko dimintai keterangan oleh petugas.

"Yang saya tahu empat orang yang berada di dalam toko dimintai keterangan. Semua (diperiksa), empat-empatnya itu," kata Mulyadi, Jumat (20/2).

Menurut dia, pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai Kamis hingga Jumat dini hari. Saat penggeledahan dimulai, toko masih beroperasi seperti biasa.

Mulyadi mengaku diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut.

"Tokonya buka, ada rombongan dari kepolisian, saya didatangi ke kantor pasar sini, diajak sebagai saksi penggeledahan," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, petugas memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas hingga dokumen administrasi pembukuan.

Petugas juga mengamankan perhiasan emas yang berada di etalase serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU emas ilegal. Perhiasan dan dokumen toko turut diamankan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News