4 Karyawan Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Emas Ilegal di Nganjuk
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa polisi saat tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan empat karyawan yang berada di dalam toko dimintai keterangan oleh petugas.
"Yang saya tahu empat orang yang berada di dalam toko dimintai keterangan. Semua (diperiksa), empat-empatnya itu," kata Mulyadi, Jumat (20/2).
Menurut dia, pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai Kamis hingga Jumat dini hari. Saat penggeledahan dimulai, toko masih beroperasi seperti biasa.
Mulyadi mengaku diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut.
"Tokonya buka, ada rombongan dari kepolisian, saya didatangi ke kantor pasar sini, diajak sebagai saksi penggeledahan," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas hingga dokumen administrasi pembukuan.
Petugas juga mengamankan perhiasan emas yang berada di etalase serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Empat karyawan toko emas di Nganjuk diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU emas ilegal. Perhiasan dan dokumen toko turut diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News