Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Hasil Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar
Jumat, 20 Februari 2026 – 17:02 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2,7 miliar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Keduatersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami akan terus melakukan tracing aset hasil kejahatan narkotika guna memiskinkan pelaku dan memberikan efek jera,” kata Jules. (mcr23/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan aset Rp2,7 miliar.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News