Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Hasil Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 – 17:02 WIB
Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Hasil Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2,7 miliar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Keduatersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus melakukan tracing aset hasil kejahatan narkotika guna memiskinkan pelaku dan memberikan efek jera,” kata Jules. (mcr23/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan aset Rp2,7 miliar.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News