Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Hasil Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 – 17:02 WIB
Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Hasil Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2,7 miliar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Adapun barang bukti yang diamankan dari WP antar lain, 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2025, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025,6 batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah beserta sertifikat hak milik di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, uang dalam rekening sebesar Rp600 juta.

WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Kasus kedua tercatat dalam LP Nomor 76 tanggal 17 Februari 2026, terkait TPPU yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2026 di Kabupaten Bangkalan.

Tersangka berinisial FA (25), tidak bekerja dan berpendidikan SMA, merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Total nilai aset dalam perkara FA diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

“FA sejak tahun 2022 hingga 2026 diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan rekening pribadi maupun keluarga sebagai sarana penyamaran transaksi,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka inisial TO dan kawan-kawan, yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang oleh FA.

Dari tangan FA, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Mitsubishi Xpander tahun 2022 warna hitam metali, 1 unit Honda Brio tahun 2023 warna putih, 1 unit Honda Scoopy tahun 2024,1 unit Honda PCX tahun 2019, 1 BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp82 juta.

Kemudian, tiga unit jam tangan, 28 perhiasan berbagai model dan merek dan surat ikatan jual beli tanah seluas 1.748 meter persegi di Kecamatan Socah, Dua surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan senilai Rp200 juta dan Uang Rp308.702.660 dari rekening atas nama ZR (adik ipar tersangka) dan uang Rp33.643.000 dari rekening atas nama TS (istri tersangka)

Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan aset Rp2,7 miliar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News