Saksi Kuatkan Dugaan Investasi Fiktif dalam Kasus Penipuan Tambang Nikel
Kamis, 19 Februari 2026 – 21:40 WIB
Sidang lanjutan perkara penipuan investasi tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2). Foto: Source for JPNN
Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia juga tidak melakukan aktivitas pertambangan.
PT MMM disebut tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” ucap jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. (mcr12/jpnn)
Dalam sidang di PN Surabaya terungkap Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 cek dalam kasus dugaan penipuan tambang nikel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News