Saksi Kuatkan Dugaan Investasi Fiktif dalam Kasus Penipuan Tambang Nikel

Kamis, 19 Februari 2026 – 21:40 WIB
Saksi Kuatkan Dugaan Investasi Fiktif dalam Kasus Penipuan Tambang Nikel - JPNN.com Jatim
Sidang lanjutan perkara penipuan investasi tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2). Foto: Source for JPNN

Anggun menyatakan tidak pernah menyerahkan cek kepada terdakwa Hermanto Oerip. Namun, jaksa mengonfrontir saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 yang menyebut dirinya pernah melakukan proses kliring cek.

Keterangan saksi itu dibenarkan terdakwa Hermanto Oerip di persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel.

“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto sebagai komisaris.

Korban kemudian menyetor modal awal Rp 1,25 miliar. Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan.

Dana itu dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Namun, menurut jaksa, uang tersebut justru ditarik melalui cek dan dicairkan para terdakwa.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya.

Dalam sidang di PN Surabaya terungkap Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 cek dalam kasus dugaan penipuan tambang nikel.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News