Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Semua Diproses Hukum
Kamis, 19 Februari 2026 – 20:42 WIB
Nenek Elina Widjajanti menolak tawaran restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilaporkannya ke Polda Jatim, Kamis (19/2). Foto : Ardini Pramitha/JPNN
"Bangunan katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabanya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang," jelasnya.
Menanggapi tawaran itu, Wellem menegaskan bahwa nenek Elina menolak untuk restorative justice. Dia bersikukuh melanjutkan kasus pemalsuan akta ke ranah hukum.
"Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," katanya. (mcr23/jpnn)
Ditawari RJ terkait kasus pemalsuan akta autentik, Nenek Elina secara tegas menolak.eli
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News