Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu-Sabu di Tol Sumo, 1 Orang Ditangkap
Sebelum ditangkap, sebagian sabu telah lebih dulu diranjau atau diletakkan di lokasi yang telah ditentukan, yakni 10 kilogram di rest area Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, serta dua kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Motifnya ekonomi. Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp120 juta apabila meloloskan dan mengantarkan sabu-sabu tersebut sesuai perintah,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori enam hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Detik-detik pengiriman sabu 10 kilogram digagalkan petugas saat di exit Tol Surabaya-Mojokerto
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News